Semakinbanyak perusahaan yang menjual barang dalam jumlah besar dapat mengotomatiskan penetapan harga dengan perangkat lunak khusus. Beberapa perusahaan harus menanggapi apa yang konsumen bersedia bayar untuk suatu produk. Untuk menentukan berapa harga ini, perusahaan Anda akan melakukan riset pasar tentang ekspektasi pasar, preferensi Berikut6 jenis risiko keuangan yang mungkin terjadi dalam bisnis. 1. Risiko kredit. Risiko kredit atau default risk timbul dari peminjaman uang. Hampir setiap perusahaan melakukannya untuk mendanai biaya awal atau untuk mendorong bisnisnya berkembang. Namun, perusahaan berkewajiban untuk membayar pada waktu yang telah disepakati. Iniadalah tantangan perusahaan manufaktur yang sangat umum terjadi. 4. Kekurangan Sumber Daya Manusia Berkualitas. Hal lain yang menjadi tantangan perusahaan manufaktur di Indonesia adalah sulit memiliki sumber Sepertiyang sudah Glints paparkan, outsourcing adalah sebuah alternatif perekrutan yang dapat menguntungkan perusahaan. Meskipun demikian, ada beberapa aturan yang perlu dipatuhi perusahaan jika ingin mereka ingin merekrut pekerja dari badan outsourcing. Sebelumnya, salah satu regulasi tersebut adalah Pasal 66 UU Nomor 13 Tahun 2003 yang Perusahaanbangkrut (kebangkrutan) adalah proses hukum di mana seseorang dan perusahaan menyatakan bahwa mereka tidak dapat membayar hutangnya dan bekerja untuk menyelesaikannya dengan kreditor yang ingin mendapatkan bayaran atas hutang yang menjadi hak kreditor. Dalam prosesnya dapat melibatkan pengorganisasian kembali hutang seseorang Confluentmerupakan perusahaan infrastruktur software yang didirikan bersama pada tahun 2014 oleh mantan insinyur LinkedIn, Jay Kreps. Confluent memasarkan dirinya sebagai penyedia "sistem saraf pusat" bagi perusahaan untuk menghubungkan aplikasi, sistem, dan datanya. Ketika dunia terus berputar menuju realitas digital-first, perusahaan dari ft6PnbX. Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Inventaris merupakan aset penting bagi perusahaan yang bergerak di bidang ritel, grosir, dan manufaktur. Perusahaan harus bisa mengelola inventaris nya dengan baik guna memastikan pemenuhan kebutuhan bagi pelanggan atau konsumen mereka. Akan tetapi, menyimpan stok dalam jumlah besar sangat berisiko. Perusahaan terkadang sulit mengidentifikasi stok yang hilang atau memastikan apakah jumlah stok yang dimiliki benar-benar akurat atau tidak. Untuk menghindari kehilangan stok barang, Anda perlu strategi pengelolaan stok yang tepat. Berikut ini adalah beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk mengurangi risiko kehilangan inventaris sekaligus menjaga tingkat persediaan Tentukan Penanggung Jawab InventarisAnda harus menetapkan salah satu karyawan Anda untuk berperan sebagai inventory manager. Orang yang bertanggung jawab terhadap inventaris harus benar-benar mengerti mengenai manajemen inventaris. Ia harus bisa memberikan laporan terkait persediaan stok Anda, seperti jumlah stok yang dimiliki, stok yang masuk dan keluar, penilaian stok, dan lain-lain. Manajer inventaris juga bertugas mengelola penyesuaian stok, audit inventaris, pengembalian stok, pengisian ulang, dan Tingkatkan Keamanan di Gudang atau Toko Salah satu cara paling efektif untuk mengurangi risiko kehilangan inventaris adalah dengan meningkatkan keamanan di gudang atau toko Anda. Ini sangat diperlukan terutama jika Anda memiliki toko berukuran besar dan jumlah stok yang sangat banyak. Pasang kamera CCTV di gudang dan koridor toko Anda dan pasang password pada pintu gudang Anda. Berikan akses untuk masuk dan keluar gudang hanya untuk mereka yang bertanggung jawab pada stok Beri Label untuk Setiap BarangPemberian label pada barang sangat penting untuk memudahkan Anda melacak stok. Ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan seluruh stok tercatat dengan baik sehingga mengurangi risiko kehilangan inventaris. Pastikan seluruh barang Anda sudah memiliki kode SKU dan UPC sehingga Anda dapat dengan mudah melacak stok menggunakan SKU dan barcode scanner. Anda bisa menggunakan sistem barcode yang terintegrasi dengan inventaris untuk memudahkan Anda melacak dan membuat barcode untuk barang-barang Atur Tingkat Persediaan StokMengatur tingkat persediaan akan menjauhkan Anda dari penyusutan inventaris. Tentukan batas minimum stok Anda setiap waktu. Jika tingkat persediaan berada di bawah batas minimum, ini berarti Anda harus segera memesan ulang ke supplier Anda. Jangan memesan stok terlalu banyak, sebab kelebihan stok bisa menimbulkan banyak masalah juga, seperti kerusakaan, pembusukan, dan meningkatkan risiko kehilangan inventaris karena disimpan terlalu lama. Oleh karena itu, penting sekali untuk melakukan forecasting agar Anda selalu memesan stok dalam jumlah yang cukup tidak kurang dan tidak berlebihan5. Lakukan Inventory Tracking Secara BerkalaTidak ada cara yang lebih manjur untuk menjaga inventaris Anda ketimbang pengecekan inventaris secara berkala. Bandingkan jumlah stok yang Anda miliki di gudang atau di toko dengan jumlah yang tercatat di sistem. Ini dinamakan juga dengan stock opname. Pastikan tidak ada selisih antara hasil penghitungan stok manual dengan jumlah persediaan yang ada di sistem. Tidak ada waktu yang pasti untuk melakukan pengecekan inventaris Anda bisa melakukannya kapan pun diperlukan, akan tetapi banyak perusahaan yang melakukannya di setiap akhir Implementasikan Solusi Otomatis 1 2 Lihat Money Selengkapnya Skip to content Produk Zahir AccountingZahir ERPZahir HRZahir POSPOSXPOS RestoDagang & DistribusiRitelKontraktorJasaResto & Coffee ShopTravelManufakturNirlabaMinimarketAkuntansiBisnisKeuanganMarketingLainnya Tips & TrikMarketingEtos KerjaProfesi & KarirEkonomiEntrepreneurshipCoba Zahir, Gratis Pengendalian Persediaan dan Dampaknya Bagi Perusahaan Home » Pengendalian Persediaan dan Dampaknya Bagi Perusahaan Pengendalian Persediaan dan Dampaknya Bagi Perusahaan Persediaan merupakan bagian utama dalam perusahaan khususnya perusahaan dagang dan seringkali merupakan perkiraan yang nilainya cukup besar dan melibatkan modal kerja yang besar. Tanpa adanya persediaan barang dagangan, perusahaan akan menghadapi resiko dimana pada suatu waktu tidak dapat memenuhi keinginan dari para pelanggannya. Tentu saja kenyataan ini dapat berakibat buruk bagi perusahaan, karena secara tidak langsung perusahaan menjadi kehilangan kesempatan untuk memperoleh keuntungan yang seharusnya didapatkan. Dalam hal ini yang meliputi barang-barang milik perusahaan dengan maksud untuk dijual dalam suatu periode waktu tertentu atau persediaan barang-barang yang masih dalam pengerjaan atau proses produksi, ataupun persediaan bahan baku yang menunggu penggunaannya dalam suatu proses produksi Oleh karena itu persediaan sebaiknya dapat dikelola dengan baik. Pada prinsipnya pengendalian persediaan di dalam suatu perusahaan dapat mempermudah atau memperlancar jalannya operasi perusahaan yang harus dilakukan secara berturut-turut untuk memproduksi barang-barang serta menyampaikan kepada pelanggan. Adapun manfaat persediaan bagi perusahaan adalah Memenuhi kebutuhan pelanggan dengan sebaik-baiknya sesuai permintaan pasar pada saat itu Dengan adanya persediaan, maka jika terjadi permintaan yang berlebih dari para pelanggan, maka perusahaan dapat menutupi permintaan tersebut dengan persediaan yang tersedia digudang, sehingga para pelanggan akan merasa dihargai karena kita selalu memenuhi permintaan yang mereka butuhkan, sehingga kita dapat membuat mereka loyal pada perusahaan kita. Meminimalkan resiko keterlambatan datangnya barang atau bahan-bahan yang dibutuhkan perusahaan. Dengan adanya persediaan yang mencukupi, apabila ada permintaan yang berfluaktuasi dari para konsumen, perusahaan masih tetap dapat melakukan operasi sebagaimana biasanya, karena persediaanya yang ada digudang masih bisa digunakan walau barang-barang yang untuk melakukan operasi mengalami keterlambatan, sehingga dengan adanya persediaan tidak akan menganggu jalannya operasi. Mengontrol stok persediaan digudang dengan baik. Sebaiknya persediaan juga harus memperhatikan permintaan pasar. Ini diperlukan agar tidak terjadi persediaan berlebihan pada barang yang kurang diminati oleh pelanggan. Mempertahankan stabilitas atau kelancaran kegiatan operasi perusahaan. Dengan adanya persediaan yang mencukupi, maka apabila ada masalah dengan proses pengiriman bahan dari supplier dengan perusahaan, maka dengan adanya persediaan ini dapat mempertahankan stabilitas dan kelancaran proses operasi perusahaan, sehingga perusahaan masih dapat memenuhi permintaan pasar. Untuk menciptakan persediaan yang efektif dan efisien yang mampu memenuhi permintaan pasar saat keadaan biasa ataupun permintaan disaat berfluktuasi maka dalam mengelola persediaan tersebut sangat diperlukan perencanaan dan pengendalian persediaan itu sendiri, sehingga pemanfaatan dan penggunaan serta memenuhi permintaan pasar dapat dilakukan secara optimal. Dengan memanfaatkan teknologi informasi saat ini yang sangat bervariatif pengusaha dapat memanfaat kan teknologi informasi tersebut untuk dapat mengontrol perusahaannya dengan baik, bukan hanya pada persediaan saja melainkan semua unsur yang ada dalam perusahaannya dapat dikontrol dengan baik. Apabila perusahaan menerapkan teknologi sistem informasi persediaan yang berbasiskan komputer maka keuntungan-keuntungan yang diperoleh antara lain Perusahaan dapat memperoleh informasi yang akurat mengenai nilai dan posisi sistem informasi persediaan, dengan adanya sistem pencatatan dan pelaporan persediaan. Hal tersebut merupakan informasi dasar dalam pengambilan keputusan mengenai waktu dan jumlah persediaan yang harus segera dipesan untuk dapat memenuhi kebutuhan operasi perusahaan. Keamanan persediaan menjadi terjamin dari kemungkinan kesalahan nilai stok, pencurian, penyelewengan, kerusakan, dan lain-lain untuk mempertahankan kontinuitas dari kegiatan produksi perusahaan. Permintaan pelanggan dapat dilayani dengan baik dikarenakan sistem persediaan dikelola dengan sistem yang baik pula. Dengan demikian hubungan antara sistem teknologi informasi persediaan dengan pengendalian internal khususnya pengendalian persediaan merupakan suatu kesatuan yang saling menunjang, terbentuk dua unsur penting sebagai alat untuk memenuhi keperluan manajemen dalam upaya peningkatan efektivitas operasi dalam pencapaian tujuan perusahaan. Related posts I am Branch Manager at PT Zahir Internasional Malang Branch BerandaKlinikBisnisTanggung Jawab Perus...BisnisTanggung Jawab Perus...BisnisRabu, 22 Januari 2020Rabu, 22 Januari 2020Bacaan 7 MenitIni terjadi di shipping domestik. Pertanyaan pertama, apakah kita bisa menuntut pelayaran sebesar nilai barang yang kita asuransikan? Asuransi tidak bisa diklaim karena ada klausa bahwa jika karena kelalaian, reefer tidak dihubungkan ke listrik, maka asuransi all risk tidak berlaku. Kedua, apa dasar hukum bisa menjerat pelayaran? Pihak pelayaran sudah mengakui bahwa memang kontainer tidak dihubungkan ke listrik di pelabuhan dan data di dalam kontainer reefer sanggup membuktikan hal tersebut. Mohon shipping bertanggung jawab terhadap musnah, hilang, dan rusaknya barang yang dibawanya sebagaimana ditentukan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Untuk mengalihkan risiko gugatan ganti rugi ini, perusahaan shipping diwajibkan mengasuransikan barang yang diangkut. Perusahaan asuransi harus menanggung segala kerugian atas kerusakan barang yang diangkut, termasuk juga yang disebabkan oleh kelalaian awak kapal, kecuali diperjanjian lain dalam polis. Jika memang tidak tercakup dalam asuransi, pihak perusahaan angkutan laut tetap harus bertanggung jawab terhadap kerugian tersebut. Apa langkah hukum yang dapat dilakukan oleh pihak pengirim/pengguna jasa? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Tanggung Jawab Perusahaan Angkutan LautPasal 1 angka 29 PP 20/2010 menyebutkan bahwaPerusahaan Angkutan Laut Nasional adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan angkutan laut di dalam wilayah perairan Indonesia dan/atau dari dan ke pelabuhan di luar pengangkut, perusahaan shipping bertanggung jawab terhadap penumpang dan barang yang dibawanya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 40 UU Pelayaran yang berbunyiPerusahaan angkutan di perairan bertangggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan penumpang dan/atau barang yang angkutan di perairan bertanggung jawab terhadap muatan kapal sesuai dengan jenis dan jumlah yang dinyatakan dalam dokumen muatan dan/atau perjanjian atau kontrak pengangkutan yang telah Pasal 41 ayat 1 UU Pelayaran jo. Pasal 181 ayat 2 PP 20/2010 pada intinya menyatakan bahwa tanggung jawab tersebut dapat ditimbulkan sebagai akibat pengoperasian kapal, berupakematian atau lukanya penumpang yang diangkut;musnah, hilang, atau rusaknya barang yang diangkut;keterlambatan angkutan penumpang dan/atau barang yang diangkut; ataukerugian pihak ketigaBerdasarkan ketentuan di atas, perusahaan angkutan laut bertanggung jawab terhadap musnah, hilang, dan rusaknya barang yang tanggung jawab tersebut didasarkan pada kesepakatan bersama antara pengguna dan penyedia jasa sesuai dengan perjanjian angkutan atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan[1] serta terbatas terhadap jenis dan jumlah yang dinyatakan dalam dokumen muatan[2] atau yang lebih dikenal dengan “bill of lading”.Dengan demikian, perusahaan angkutan laut harus berhati-hati terhadap barang yang diangkutnya. Untuk mengalihkan risiko terhadap gugatan ganti kerugian oleh pengirim, perusahaan angkutan laut mengasuransikan barang yang diangkut. Asuransi terhadap barang angkutan ini sifatnya diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 41 ayat 3 UU Pelayaran jo. Pasal 181 ayat 3 PP 20/ Barang MuatanBiaya asuransi tentunya dibebankan kepada pengirim atau pengguna jasa. Perjanjian asuransi yang dibuat adalah antara perusahaan asuransi sebagai penanggung dengan pengirim/pengguna jasa sebagai tertanggung, walaupun dapat dimungkinkan pula perjanjian asuransi dilaksanakan oleh perusahaan asuransi dengan perusahaan angkutan laut untuk kepentingan pengirim/pengguna atau pertanggungan adalah perjanjian, di mana penanggung mengikat diri terhadap tertanggung dengan memperoleh premi, untuk memberikan kepadanya ganti rugi karena suatu kehilangan, kerusakan, atau tidak mendapat keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dapat diderita karena suatu peristiwa yang tidak senada juga diberikan oleh Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian “UU 40/2014” yang menegaskan ruang lingkup asuransi meliputi asuransi kerugian dan juga asuransi jiwa. Pasal 1 angka 1 UU 40/2014 menyebutkan Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untukmemberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; ataumemberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.”Khusus untuk asuransi angkutan laut, tanggung jawab perusahaan asuransi atau penanggung ditegaskan dalam Pasal 637 KUHD yang berbunyiAdalah yang harus dipikul oleh si penanggung yaitu segala kerugian dan kerusakan yang menimpa kepada barang-barang yang dipertanggungkan karena angin taufan, hujan lebat, pecahnya kapal, terdamparnya kapal, menggulingnya kapal, penubrukan, karena kapalnya dipaksa mengganti haluan atau perjalanannya, karena pembuangan barang-barang ke laut; karena kebakaran, paksaan, banjir perampasan, bajak laut atau perampok, penahanan atas perintah dari pihak atasan, pernyataan perang, tindakan-tindakan pembalasan; segala kerusakan yang disebabkan karena kelalaian, kealpaan atau kecurangan nakhoda atau anak buahnya, atau pada umumnya karena segala malapetaka yang datang dari luar, yang bagaimanapun juga, kecuali apabila oleh ketentuan undang-undang atau oleh sesuatu janji di dalam polisnya, si penanggung dibebaskan dari pemikiran sesuatu dari berbagai bahaya ketentuan tersebut, pada dasarnya pihak penanggung atau perusahaan asuransi harus menanggung segala kerugian atas kerusakan barang yang diangkut, termasuk juga yang disebabkan oleh kelalaian awak kapal, kecuali diperjanjian lain dalam dalam polis asuransi secara tegas dinyatakan jika karena kelalaian, reefer tidak dihubungkan ke listrik, asuransi all risk tidak berlaku, maka pihak asuransi tidak berkewajiban untuk mengganti kerugian tersebut dan pihak tertanggung tidak dapat menuntut klaim penggantian kepada perusahaan Kerugian oleh Perusahaan Angkutan LautDalam situasi demikian, pihak perusahaan angkutan laut tetap harus bertanggung jawab untuk membayar ganti kerugian yang diderita oleh pengirim/pengguna jasa berdasarkan ketentuan Pasal 40 dan Pasal 41 UU Pelayaran jo. Pasal 181 PP 20/2010 sebagaimana telah diuraikan di pengirim/pengguna jasa dapat mengajukan gugatan ganti rugi berdasarkan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata “KUH Perdata” yang berbunyiTiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian 1366 KUH Perdata juga menegaskan bahwa setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas perbuatannya, namun juga karena adanya suatu kelalaian atau kasus Anda, pihak pengirim/pengguna jasa mengalami kerugian, karena barang yang dikirim rusak. Kerusakan barang tersebut dikarenakan oleh kelalaian pihak perusahaan anggutan laut, karena tidak menghubungkan container reefer dengan listrik di pelabuhan demikian, pihak perusahaan angkutan laut harus mengganti kerugian yang diderita oleh pihak pengirim/pengguna jasa untuk barang yang jenis dan jumlahnya dinyatakan dalam dokumen muatan dan/atau perjanjian angkutan.[3]Besaran nilai kerugian yang digugat dapat ditentukan berdasarkan nilai asuransi terhadap barang tersebut sebagai tolok jawaban dari kami, semoga bermanfaat.[1] Penjelasan Pasal 41 1 huruf b UU Pelayaran[2] Pasal 180 ayat 2 PP 20/2010[3] Pasal 40 ayat 2 UU PelayaranTags

apa yang harus dilakukan oleh perusahaan ketika mereka kehilangan barang