a Konsumen berhak atas kenyamanan, serta keamanan dan keslamatan untuk mengkonsumsi barang atau jasa. b. Bahwa konsumen berhak ubtuk memilih barang atau jasa degan mendapatkan barang atau jasa tersebut yang sesuai. c. Konsumen memiliki hak utuk mendapatkan barang dengan informasi yan benar dan jelas mengenai kondisi baran tersebut. d.
StudiKasus Putusan No. 33/PDT/2019 tentang Gugatan Pembatalan Akta Warisan; Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Jual Beli Online: Studi Kasus Putusan No. 56/PDT/2021; Analisis Putusan No. 30/PDT/2016 tentang Gugatan Pembatalan Akta Hibah; Implementasi Konsep Adat dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di Indonesia
Haltersebut di antaranya merujuk Pasal 1 angka 22 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adiministrasi Kependudukan jo. Pasal 1 angka 20 PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 1 angka 1 PM Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem
PabrikAice PHK Ratusan Orang, Tim Investigasi Diterjunkan. Ayat 2 menyatakan pemanggilan untuk kembali bekerja bagi pelaku mogok dilakukan oleh pengusaha 2 kali berturut-turut dalam tenggang waktu 7 hari dalam bentuk pemanggilan secara patut dan tertulis. Pada ayat 3 dijelaskan pekerja/buruh yang tidak memenuhi panggilan maka dianggap
perlindungankonsumen dan tujuan perlindungan konsumen. Bagi Anda para praktisi pemahaman tentang hal ini akan sangat membantu Anda dalam memecahkan berbagai masalah serta merumuskan kebijakan-kebijakan yang relevan terkait dengan perlindungan konsumen. Modul 1 tentang Ruang Lingkup Hukum Perlindungan Konsumen terdiri
kasusNew Zealand vs Indonesia. New Zealand menilai Indonesia menghambat perdagangan bebas melalui pemberlakuan kuota, harga minimal, periode impor dan lisensi impor produk hortikultura, hewan dan produk hewan. Kedua Negara yaitu Indonesia dan New Zealand pada Mei 2014 telah melakukan tahap konsultasi yaitu melalui delegasi
zfdG.
contoh kasus perlindungan konsumen 2019 dan analisisnya