Untuk pelaporan pajak bulanan, dapat menggunakan formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Masa yang berlaku baik untuk PPh dan PPN lewat e-SPT yang mempermudah urusan Anda. Untuk cara lapor pajak perusahaan non PKP secara Tahunan atau SPT Tahunan, selain menggunakan formulir SPT PPh Badan juga wajib melampirkan Surat Setoran Pajak (SSP) asli
3 Pilihan Cara Lapor Pajak Bulanan di OnlinePajak. Di OnlinePajak, ada tiga pilihan cara lapor pajak bulanan. Pilihan tersebut dibedakan berdasarkan manfaat dan biayanya. Cara lapor pajak bulanan yang pertama adalah e-Filing 1 klik yang dapat diakses tanpa biaya. Sedangkan cara kedua adalah e-Filing CSV yang juga dapat diakses secara gratis.
Batas terakhir lapor SPT pajak 2023 untuk wajib pajak OP adalah 31 Maret 2023. Sedangkan batas terakhir lapor SPT pajak 2023 wajib pajak badan adalah 30 April 2023. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, sudah ada jutaan wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 hingga 13 Maret
Masuk ke aplikasi e-Faktur web based DJP di Pilih salah satu Sertifikat Elektronik yang ingin dilaporkan SPT Masa PPN-nya => klik OK. Login kembali dengan Sertifikat Elektronik yang sudah dipilih. Masukan kata sandi e-Nofa atau kata sandi akun PKP dan PKP akan dibawa ke halaman utama.
Proses pelaporan dan unggah SPT. Login ke halaman situs pelaporan online Ditjen Pajak, masukkan NPWP dan password. Klik "E-Filing". Akan muncul laman "Daftar SPT". Klik "Buat SPT" untuk menuju ke laman selanjutnya. Anda akan menemukan ada pertanyaan-pertanyaan untuk menentukan jenis formulir SPT (1770, 1770-S, atau 1770-SS).
Cara Melaporkan SPT Tahunan yang Terlambat. Umumnya, batas pelaporan SPT Tahunan pribadi adalah 31 Maret setiap tahunnya. Jika tanggal tersebut jatuh pada hari libur, diharapkan wajib pajak dapat menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan sebelum tanggal tersebut. Namun terkadang, pemerintah memberi kelonggaran jika hal tersebut terjadi.
VpivZw.
cara lapor pajak bulanan perusahaan online